Monday, February 12, 2007

Alasan Penghapusan Pidana

ALASAN PENGHAPUS PIDANA (APP)
DALAM HUKUM PIDANA INGGRIS
(Exemptions from liability)
Di sadur Oleh: Rusmilawati Windari, SH.,MH
(Buku Perbandingan HP : Prof.Dr. Barda Nawawi Arief, SH)


Secara umum, hukum pidana Inggris membagi APP menjadi 2 (dua) klasifikasi, yakni:
General defences, yaitu APP yang berlaku untuk tindak pidana umum
Special defences, yaitu APP yang berlaku untuk tindak pidana tertentu
APP yang termasuk general defences meliputi :
Mistake (kesesatan);
Compulsion (paksaan);
Intoxication (keracunan/mabuk alkohol);
Automatism (gerak reflek);
Insanity (ketidakwarasan/gila;
Infancy (anak di bawah umur);
Consent of victim (persetujuan korban).
Sedangkan, yang termasuk special defences, contohnya antara lain:
dalam delik abortus yang dilakukan berdasarkan alasan-alasan tertentu, semisal karena apabila tidak melakukan abortus akan menimbulkan cacat fisik si anak atau matinya si Ibu;
dalam delik penyebaran/publikasi tulisan cabul (porno), yang dibenarkan apabila ditujukan untuk ilmu pengetahuan, seni, dsb (diatur dalam The Obscene Publication Act).

Penjelasan General Defences

Mistake (kesesatan)
Umumnya, dalam hukum pidana Inggris hanya mengakui mistake (kesesatan) mengenai fakta (ignorantia facti excusat) sebagai alasan penghapus pidana, sedangkan kesesatan mengenai hukum (ignorantia juris) tidak dapat dijadikan alasan penghapus pidana. Akan tetapi sebagai pengecualian untuk kasus tertentu, khususnya kasus pencurian yang terdapat unsur ignorantia juris di dalamnya, apabila terdakwa tidak mempunyai mens rea seperti yang disyaratkan untuk tindak pidana yang dituduhkan maka Ignorantia juris dapat digunakan sebagai alasan penghapus pidana.
Demikian pula halnya dengan ignorantia facti, hanya ignorantia facti yang memenuhi syarat berikut ini yang dapat dijadikan APP, yakni:
a. kesesatan itu harus sedemikian rupa sehingga fakta-fakta yang diyakini oleh terdakwa menyebabkan tidak adanya actus reus atau mens rea yang disyaratkan untuk tindak pidana tersebut;
b. Reasonable (apabila faktanya beralasan/masuk akal;
c. Kesesatan itu harus mengenai fakta bukan hukum (ignorantia facti excusat).

Compulsion (tekanan atau paksaan)
Terdiri dari beberapa bentuk:
Duress perminas, merupakan tekanan atau paksaan yang dilakukan oleh “orang”. Artinya, terdakwa tidak mempunyai kehendak bebas untuk menentukan perbuatannya, dikarenakan dirinya berada di bawah ancaman.
Duress perminas berlaku terbatas, yakni terbatas pada kasus-kasus tertentu yakni: penghianatan (treason), penadahan (receiving stolen goods), pencurian (larceny), pengrusakan barang (malicious damage) dan sumpah palsu (perjury).
Pengecualian : tidak diperkenankan untuk kasus pembunuhan (murder)
Syarat-syarat Duress perminas:
harus ada ancaman yang serius terhadap kematian, perlukaan badan, atau dimasukkan ke dalam penjara (ancaman kerugian harta benda tidak cukup untuk disebut sebagai ancaman yang serius);
merupakan ancaman yang seketika atau pada saat itu juga (present threat);
pembelaan berdasarkan duress perminas tidak dapat diterima apabila terdakwa mempunyai kesempatan untuk menghindari ancaman tersebut.
Necessity (keadaan terpaksa), merupakan tekanan yang terjadi karena “keadaan”. Artinya, APP ini timbul apabila seseorang (terdakwa) menghadapi pilihan untuk melakukan suatu kejahatan atau membiarkan berlangsungnya suatu kemalanngan yang lebih besar.
Syarat-syarat Necessity:
a. Kejahatan yang dilakukannya tersebut mempunyai dampak kemalangan yang lebih kecil (a lesser evil) daripada kemalangan yang ingin dihindari;
b. Kemalangan yang lebih besar tersebut tidak mungkin dihindari selain dengan perbuatannya tersebut.
Obedience to Order (mematuhi perintah atasan).
Perintah atasan ini menyebabkan adanya mistake of fact. Artinya, si pelaku merasa yakin bahwa perbuatan yang ia lakukan tidak melawan hukum dan keyakinannya cukup beralasan (reasonable).
Syaratnya:
a. antara terdakwa dan yang memerintah terjalin hubungan subordinasi kerja;
b. adanya keyakinan terdakwa bahwa yang ia lakukan tidak melawan hukum;
c. keyakinan tersebut harus cukup beralasan (reasonable).
Marital Coercion (paksaan dalam perkawinan).
Setiap kejahatan yang dilakukan oleh istri yang dilakukan di hadapan suaminya dapat dikatakan sebagai paksaan dari suaminya tersebut.
Syaratnya : berdasarkan The Criminal Justice Act 1925 harus dibuktikan terlebih dahulu unsur “paksaan” tersebut.
Pengecualian: tidak diberlakukan untuk kejahatan penghianatan (treason) dan pembunuhan berencana (organized murder).


Intoxication (keracunan/mabuk)
Pada dasarnya sejak abad XIX, intoxication di Inggris menjadi alasan pemberat pidana (aggravating). Namun, untuk mabuk yang tidak disengaja (involuntary drunkeness), yakni mabuk yang disebabkan karena paksaan atau karena perbuatan orang lain, menjadi APP apabila dalam keadaan mabuknya tersebut, seseorang melakukan kejahatan.
Sedangkan, untuk mabuk yang disengaja (voluntary drunkeness) dapat menjadi APP apabila memenuhi syarat-syarat berikut ini:
mabuk tersebut menyebabkan atau menghasilkan atau membuat orang yang bersangkutan terganggu jiwanya atau gila (insanity);
mabuk tersebut meniadakan setiap kesengajaan atau bentuk-bentuk lain dari mens rea yang disyaratkan untuk kejahatan yang dituduhkan terhadapnya.

Automatism (gerak otomatik/refleks atau tidak terkontrol)
Merupakan setiap perbuatan yang timbul karena gerak otot yang tidak terkontrol. Seperti:
Spasm (kejang urat);
Gerak refleks (reflex action);
Sawan (convulsion);
Somnambulisme (sleep walking)à seseorang yang tidak menyadari apa yang ia lakukan.

Insanity (ketidakwarasan/terganggu jiwanya)
Dalam hukum pidana Inggris, tidak semua bentuk insanity dapat dijadikan APP meskipun menurut medis keadaan seseorang tersebut dapat disebut insanity (insanity juris≠ insanity medis). Insanity medis tidak cukup dijadikan dasar untuk pembelaan. Insanity dapat dijadikan APP apabila telah memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh M’Naughten Rules, yang memuat hal-hal berikut ini:



presumption of sanity (praduga waras/keadaan jiwa yang normal);
defect of reason (pertimbangan akal sehat yang rusak karena penyakit jiwa);
insane delusion

Infancy (anak di bawah umur)
Batasan usia bertanggung jawab (the age of responsibility), yakni anak di bawah umur dapat dijadikan sebagai APP. Dikatakan demikian karena anak di bawah umur dikatakan belum mengerti atau memahami, dan belum mampu untuk bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukkannya. Ada pun batasan usia yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. < 10 th à incapable of crime (doli incapax) : tidak dapat dinyatakan bersalah atau dipidana.
b. 10 – 14 th à bisa dinyatakan doli incapax, namun bisa juga dibuktikan adanya kehendak jahatnya.
c. > 14 th à Bertanggungjawab penuh atas perbuatannya.

Consent of Victim (persetujuan korban) (CoV)
CoV dapat dipergunakan APP apabila memenuhi syarat-syarat berikut ini:
orang yang memberikan persetujuan harus merupakan orang yang mampu memberikan persetujuan (capable);
TP yang dilakukan harus merupakan jenis TP yang memang persetujuan dapat diberikan (consentable crime);
persetujuan itu tidak dapat diperoleh karena penipuan atau ancaman;
persetujuan itu harus diberikan oleh orang yang mempunyai kewenangan untuk menyetujui.
Pengecualian: CoV tidak dapat dipergunakan sebagai APP untuk pembunuhan (murder) dan TP yang mempunyai dampak luas bagi masyarakat.
----------☺☻--------
-Semoga dapat dipahami-

1 comment:

Anonymous said...

21 Baccarat & the Three Odds - Wolverione.com
This is where you come in. The most common game to play is the hand of spades. and, with 바카라 사이트 the standard game, players 메리트카지노 will win by kadangpintar three,